Membangun Sekolah Safe & Inclusive: Seminar PPKS di SMK Yayasan Insan Cinta Bakti
Penulis: Masugi | Tanggal: 03 Aug 2026 | Dilihat: 4 kali
Bandung — Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,Yayasan Insan Cinta Bakti menyelenggarakan kegiatan Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKS) yang dilaksanakan hari Senin tanggal 13 Juli 2026 yang diikuti oleh 107 peserta tenaga pendidik dan calon tenaga pendidik dilingkungan SMK ICB Cinta Wisata, Cinta Teknika dan Cinta Niaga. Kegiatan seminar ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen nyata sekolah dibawah naungan Yayasan Insan Cinta Bakti dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dengan menghadirkan pematari Ibu Ai Permanasari, S.H., LL.M, akademisi dan peneliti di bidang Hukum, Fakultas Hukum dan Bisnis Digital - Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Urgensi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023
Dalam pemaparannya, seminar ini menegaskan bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 hadir untuk melindungi seluruh warga sekolah—mulai dari peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan—dari berbagai jenis bentuk kekerasan yang kerap mengintai lingkungan pendidikan.
6 Bentuk Kekerasan yang Wajib Dicegah & Ditangani:
Kekerasan Fisik (seperti penganiayaan, perkelahian, atau kontak fisik berbahaya).
Kekerasan Psikis (seperti intimidasi, pengucilan, atau perundungan secara verbal).
Perundungan (Bullying) (tindakan agresif yang dilakukan berulang kali dengan ketimpangan kuasa).
Kekerasan Seksual (setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang).
Diskriminasi dan Intoleransi (pembedaan atau pengecualian berdasarkan SARA, kondisi fisik, atau latar belakang sosial).
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan (aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan kerugian/kekerasan).
Pembentukan TPPK: Langkah Nyata di Satuan Pendidikan
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam seminar ini adalah kewajiban dan peran penting pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan.
TPPK bertindak sebagai garda terdepan di sekolah yang memiliki fungsi:
Pencegahan: Mengedukasi warga sekolah, memperkuat sistem keamanan, serta merancang program ramah anak.
Penanganan: Menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, memberikan pelindungan serta pendampingan bagi korban, hingga merekomendasikan sanksi administratif bagi pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sinergi Bersama untuk Masa Depan Anak
Melalui seminar ini, Yayasan Insan Cinta Bakti dan SMK ICB Cinta Teknika menegaskan bahwa penciptaan ruang belajar yang aman bukan hanya tugas guru atau kepala sekolah belaka, melainkan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah, orang tua/wali, dan masyarakat.
"Sekolah tidak hanya tempat menuntut ilmu secara akademik, tetapi juga rumah kedua di mana karakter, etika, dan rasa aman anak-anak kita ditempa secara optimal."
Dengan terselenggaranya Seminar PPKS ini, diharapkan seluruh staf pengajar, tenaga kependidikan, dan orang tua murid memiliki pemahaman yang sama dalam mendeteksi dini, mencegah, serta menindak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.